Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai Tersangka

Kompas.com - 11/11/2021, 15:14 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka terkait peristiwa kecelakan mobil tunggal di Jalan Tol Nganjuk arah Surabaya, pada 4 November 2021.

Diketahui, kecelakaan mobil tersebut menewaskan dua orang, yakni Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan pertimbangan polisi menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Salah satunya, Tubagus Joddy terbukti mengemudi lebih dari 100 kilometer per jam di jalan tol.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Tubagus Joddy Langsung Ditahan di Polres Jombang

“Ada beberapa bukti yang bisa dikenalan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” kata Gatot kepada awak media, Kamis (11/11/2021).

“Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 kilometer per jam,” ujar Gatot lagi.

Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman menambahkan bahwa Tubagus Joddy terbukti beberapa kali bermain ponsel saat berkendara.

Salah satu buktinya dari unggahan Instagram Story Joddy yang memperlihatkan bahwa ia sedang menyetir dengan kecepatan tinggi.

Unggahan tersebut diketahui sudah dihapus Tubagus Joddy setelah kecelakaan terjadi.

Baca juga: Komentar Ayah Vanessa Angel Usai Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka

“Pembelajaran bahwa dia sudah mengetahui kalau seseorang yang sedang mengemudikan kendaraan tidak boleh bermain HP. Ini pemeriksaan saksi, ada video viral betul di beberapa tempat main HP,” kata Latif Usman.

Lalu, pada pukul 11.58 WIB sebelum kecelakaan terjadi, Tubagus Joddy juga terbukti menelepon orangtuanya saat mengemudi.

“Jam 11.58 WIB, dia saat menyetir menghubungi orangtuanya. Sudah kita periksa juga orangtuanya,” ucap Latif Usman.

“Tolong kepada masyarakat ini jadi pembelajaran dalam mengemudi bisa membahayakan orang lain ini bukan main-main,” kata Latif lagi.

Baca juga: Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Pengakuannya kepada Polisi

Karena perbuatannya, Tubagus Joddy disangkakan dua pasal. Pasal pertama, 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

Saat ini, Tubagus Joddy disebut sudah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com