Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka, Tubagus Joddy Langsung Ditahan di Polres Jombang

Kompas.com - 11/11/2021, 14:30 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir dari Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan di Jalan Tol Nganjuk arah Surabaya, pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Diketahui, kecelakaan mobil yang dikendarai Tubagus Joddy menewaskan dua orang, yakni Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

“Pada hari Rabu itu juga saudara Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada awak media, Kamis (11/11/2021).

Gatot mengatakan, ada beberapa bukti yang menunjukkan bahwa Tubagus Joddy bersalah ketika mengemudi dan menjadi penyebab kecelakaan itu terjadi.

Baca juga: Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Vanessa Angel Berencana Jerat Pasal Berlapis

Salah satunya, kata Gatot, Tubagus Joddy menyetir dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

“Dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80,” ucap Gatot.

Selain itu, Tubagus Joddy juga terbukti main ponsel ketika berkendara.

Pasalnya, pada jam 11.58 WIB sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi, Joddy menghubungi orangtuanya.

“Jam 11.58 dia saat menyetir menghubungi orangtua, sudah kita periksa juga orangtuanya,” kata Gatot.

Baca juga: Komentar Ayah Vanessa Angel Usai Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka

Oleh karena itu, terhadap Tubagus Joddy dikenakan dua pasal.

Pasal pertama, 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara.

Lalu, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy langsung ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

"Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” tutur Gatot.

Baca juga: Polisi: Tubagus Joddy Menjadi Tersangka Setelah Gelar Perkara Kedua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com