Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Ayah Vanessa Angel Usai Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/11/2021, 07:37 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menanggapi kabar soal sopir putrinya, Tubagus Joddy, yang ditetapkan menjadi tersangka.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer (Km) 672+400A, Jawa Timur yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka dilihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Baca juga: Sempat Simpan Lagu Goodbye Milik Vanessa Angel, Alam Urbach: dari Mama Buat Kamu Gala

Ayah Vanessa Angel menyebut akan memantau proses hukum yang berlaku seiring dengan penetapan tersebut.

Walau Doddy pribadi tidak melayangkan tuntutan, ia menyerahkan kelalaian yang dilakukan Joddy pada hukum yang berlaku.

"Kita menunggu aja ya, Bang, pasti ada pasalnya ya, Bang," kata Doddy dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Star Story, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Jadi Ahli Waris Vanessa Angel, Ayah: Saat Itu sampai Nangis, Tidak Menyangka

"Walaupun kami keluarga pun tidak menuntut, pasti itu sudah kena pasalnya, jadi kita tunggu saja proses hukum yang akan berjalan ke depannya," imbuhnya.

Doddy menyebut, ia dan sang istri tidak begitu kenal dekat dengan Tubagus Joddy.

Sepengetahuannya, Joddy merupakan asisten Bibi Andriansyah yang juga merangkap sebagai sopir Vanessa.

Baca juga: Cerita 2 Pedagang yang Selamatkan Anak Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah

Terakhir kali dirinya bertemu dengan Joddy adalah saat Vanessa dan Bibi datang ke kediamannya untuk merayakan ulang tahun.

"Saya sama mamanya enggak begitu kenal dekat (dengan Joddy), saya cuman tahu driver-nya merangkap juga bekerja sama Bibi, asistennya juga, gitu-gitu saja, enggak kenal dekat," kata dia.

Sementara Joddy sedang disorot, Doddy menyebut pihak keluarga sopir putrinya belum melakukan silaturahmi sejak Vanessa dan Bibi meninggal dunia.

Baca juga: Vanessa Angel Tinggalkan Polis Asuransi, Ahli Warisnya Doddy Sudrajat Sang Ayah

Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Kepala Kejari Jombang, Imran menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com