Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Rachel Vennya, Kekasih dan Manajernya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.com - 03/11/2021, 17:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Selain itu, kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maludia Khairunnisa, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Masih dalam perkara yang sama, Yusri menegaskan bahwa satu orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni yang berperan membantu ketiganya kabur saat di Bandara Soekarno Hatta.

Sementara, penetapan empat tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

"Hasil gelar perkara, menetapkan empat orang tersangka. Pertama saudari RV sendiri. Kemudian, satu rekannya inisial SS, yang satu lagi manajernya, serta satu yang membantu di bandara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu.

Untuk selanjutnya, Yusri berujar, penyidik bakal memanggil keempatnya untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

"Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Diketahui, Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah diperiksa sebanyak dua kali terkait kasus kabur dari karantina.

Baca juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dan Irit Bicara

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta dan Wisma Atlet.

Terkait kasus tersebut, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Kemudian, terhadap dua oknum yang telah dinonaktifkan dari Kogasgabpad Covid-19 dan dikembalikan ke kesatuan masing-masing.

Sementara itu, terhadap Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Kasus Kabur Karantina Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com