Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Rachel Vennya Siap jika Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 01/11/2021, 16:28 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, menegaskan bahwa kliennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Bukan hanya itu, Indra juga menegaskan Rachel Vennya siap menjalani proses hukum kasus kabur dari karantina.

"Iya (siap jadi tersangka). Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," ujar Indra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2021).

Baca juga: 6 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan Seputar Kronologi Kabur dari Karantina

Mengenai psikologi Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan kedua ini, Indra menyebut kliennya dalam keadaan baik-baik saja.

Bahkan, Indra juga menyebut Rachel Vennya tidak tertekan ketika nama kliennya terseret dalam kasus ini.

"Baik, baik, baik, intinya baik," ucap Indra.

Baca juga: Ketika Rachel Vennya Datang Lebih Awal untuk Menjalani Proses Hukum...

Untuk status hukum kasus Rachel Vennya, kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu (27/10/2021).

Setelah pemeriksaan pada hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik bakal kembali menghelat gelar perkara untuk penetapan status hukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.

"Hari ini masih berlangsung. Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan tersangka," kata Yusri.

Baca juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dan Irit Bicara

"Nanti kita tunggu pemeriksaan ini," ucap Yusri melanjutkan.

Adapun Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/202

Untuk Rachel Vennya sendiri, pemeriksaan paralel memakan waktu 9 jam dan dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com