JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan perihal status hukum selebgram Rachel Vennya terkait kasus kabur dari karantina.
Hingga saat ini, Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnisa (manajer) masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
"Hari ini (Rachel Vennya) kita jadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, termasuk saudara SN dan juga MK," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Namun, kasus hukum kaburnya Rachel Vennya dari karantina sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dan Irit Bicara
Setelah pemeriksaan pada hari ini, kata Yusri, penyidik bakal kembali menghelat gelar perkara untuk penetapan status hukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.
"Hari ini masih berlangsung. Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan tersangka," kata Yusri.
"Nanti kita tunggu pemeriksaan ini," ucap Yusri melanjutkan.
Diketahui, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.
Saat itu, Rachel Vennya diperiksa secara paralel selama sembilan jam dan dicecar 35 pertanyaan.
Baca juga: Rachel Vennya Berjanji Selalu Kooperatif meski Berpotensi Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet. Ia dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.
Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Kemudian, terhadap dua oknum TNI yang diduga membantu Rachel Vennya sudah dinonaktifkan dan dikembalikan ke satuan masing-masing.
Sementara Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Kasus Kabur Karantina Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi