Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Teknis Pembagian Harta Gana-gini Jenita Janet dan Alief Hedy

Kompas.com - 06/10/2021, 19:40 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Gugatan harta gana-gini yang dilayangkan Alief Hedy Nurmaulid kepada penyanyi dangdut Jenita Janet telah diputus di Pengadilan Agama (PA) Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).

Dalam putusan itu, Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy berbagi harta dengan perhitungan tiga perempat untuk Janet dan seperempat untuk Alief.

Itu pun berdasarkan empat obyek yang telah ditetapkan majelis hakim yakni, rumah di kawasan Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic, dan Toyota Alphard.

Lantas bagaimana dengan teknis pembagian harta tersebut?

Baca juga: Putusan Harta Gana Gini, Jenita Janet dan Alief Hedy Berbagi Harta

Kuasa hukum Jenita Janet, Yopie menjelaskan, pembagian harta tersebut bisa dilakukan melalui lelang. Kemudian, dilakukan kesepakatan dua belah pihak.

"Contoh, misalnya mobil harga sekian tanpa harus dilelang bicara sama penggugat jatah lu sekian, ya mungkin klien kami yang memberikan uang,” kata Yopie, usai sidang di PA Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021)

“Jadi tanpa melalui lelang dulu, kalau sepanjang bisa secara musyawarah juga itu untuk pembagiannya itu,” ujar Yopie lagi.

Kendati demikian, pihak Jenita Janet belum mengetahui berapa total harta gana-gini yang digugat oleh Alief Hedy Nurmaulid.

Baca juga: Pihak Jenita Janet Kecewa Motor Harley Davidson Tak Masuk Gugatan Harta Gana-gini

Sementara pihak Alief melalui kuasa hukumnya, Marloncious berharap agar pembagian harta tersebut bisa langsung didiskusikan.

“Jadi ada juga tergugat Mba Jenita untuk menyerahkan seperempat bagian yang menjadi hak dari penggugat, baik itu melalui penjualan secara sama rata ataupun melalui bantuan balai lelang,” ucap Marloncious.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan harta gana-gini, Jenita Janet dan Alief kompak tidak hadir.

Seperti diketahui, setelah resmi bercerai dengan Jenita Janet, Alief melayangkan gugatan harta gana-gini berupa satu rumah, satu unit apartemen, satu unit motor, dan dua unit mobil.

Baca juga: Jenita Janet Blak-blakan Jadi Penyanyi Dangdut, Alasan hingga Suka Duka

Sebelumnya, Jenita Janet menggugat cerai Alief Hedy Nurmaulid di PA Bekasi, pada 4 Desember 2019.

Pada 17 Maret 2020 lalu, akhirnya majelis hakim PA Agama Bekasi menyatakan Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid resmi bercerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com