Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Banding, Vicky Prasetyo Berharap Bisa Dibebaskan

Kompas.com - 15/09/2021, 19:12 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Vicky Prasetyo resmi mengajukan permohonan banding.

Upaya banding ini untuk menanggapi vonis pengadilan yang menjatuhinya hukuman empat bulan penjara.

"Oh itu (isi banding) nanti dibuatkan memorinya, kita baru menyatakan banding. Tapi secara normatifnya seperti itu, minta dibebaskan," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky, saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo divonis bersalah karena terbukti telah melanggar Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ajukan Banding Usai Divonis 4 Bulan Penjara

Di sisi lain, suami Kalina Ocktaranny ini merasa dirinya tak bersalah dalam kasus yang melibatkan Angel Lelga tersebut.

Vicky Prasetyo bersikeras merasa dirinya benar karena menggerebek Angel Lelga, yang pada saat itu masih berstatus sebagai istrinya, sedang bersama pria lain.

Ramdan menyebut, tindakan Vicky Prasetyo menggerebek Angel Lelga adalah respons wajar dari seorang suami demi menghindari perzinaan.

"Terlepas apapun itu yang terjadi, Vicky menjadi seorang suami berkewajiban secara norma, baik agama atau sosial. Kan tidak mungkin mendiamkan (istri dengan lelaki lain)," kata Ramdan.

Baca juga: Angel Lelga Bicara Harga Diri yang Ternoda hingga Alasan Mau Dinikahi Vicky Prasetyo

 

Adapun, vonis yang diterima Vicky merupakan buntut dari laporan Angel Lelga dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan. 

Ini dilakukan setelah Vicky menggerebek Angel Lelga di rumahnya. 

Buntut dari pengerebekan ini, Vicky Prasetyo juga melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Namun, laporan Vicky tidak dilanjuti karena dianggap kurang bukti. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Bersikeras Tak Bersalah dan Kesetiaan Kalina Ocktaranny Dampingi Suaminya

Saat ini, tim kuasa hukum Vicky Prasetyo masih merumuskan poin-poin keberatannya atas vonis dari pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com