Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Ajukan Banding Usai Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/09/2021, 19:00 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Vicky Prasetyo akan mengajukan banding atas vonis empat bulan penjara yang diterima pekan lalu.

Vicky Prasetyo sudah melayangkan permohonan banding ke pihak pengadilan.

"Iya kita mengajukan banding. Tadi hari ini kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky, saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo divonis bersalah setelah dinyatakan melanggar Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca juga: Angel Lelga Bicara Harga Diri yang Ternoda hingga Alasan Mau Dinikahi Vicky Prasetyo

Ramdan Alamsyah menjelaskan alasan kliennya mengajukan permohonan banding atas vonis pengadilan.

Menurutnya, Vicky Prasetyo tak bersalah dalam kasus yang bermula dari penggerebekan tersebut.

"Ya ketika klien kami dinyatakan bersalah, padahal dia itu sebagai pertanggungjawaban moral, artinya ketika orang menemukan istrinya di dalam kamar bersamaan dengan laki-laki lain di malam hari secara moral kan Vicky juga punya pertanggungjawaban ke masyarakat untuk membina," kata Ramdan.

Dalam tuntutan permohonan bandingnya, Ramdan Alamsyah berusaha agar Vicky Prasetyo bebas dari vonis hukumannya.

Baca juga: Vicky Prasetyo Bersikeras Tak Bersalah dan Kesetiaan Kalina Ocktaranny Dampingi Suaminya

Saat ini, tim kuasa hukum Vicky Prasetyo masih merumuskan poin-poin keberatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com