Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah, Vicky Prasetyo Tetap Bersikeras Apa yang Dilakukan kepada Angel Lelga Adalah Benar

Kompas.com - 13/09/2021, 16:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski majelis hakim memvonis bersalah, Vicky Prasetyo tetap teguh pada pendiriannya bahwa apa yang dilakukannya terhadap Angel Lelga adalah benar.

Bukan tidak menghargai keputusan majelis hakim, tetapi karena Vicky Prasetyo tetap teguh pada pendiriannya sebagai seorang suami.

"Kalau bicara salah atau benar, ya kita masih saat ini berdiri di atas yang benar," tegas Vicky Prasetyo seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Senin, (13/9/2021).

Vicky berpendapat, seorang istri yang baik adalah yang mampu menjaga kesalehannya ketika suami tak berada di rumah.

Baca juga: Angel Lelga Ungkap Alasan Dulu Menerima Vicky Prasetyo sebagai Suami

"Bukan berarti wanita istri orang membawa laki-laki bukan berarti suatu hal yang benar, itu yang perlu, jangan sampai putusan majelis ini jadi ajang percontohan buat orang jadi meniru," kata Vicky Prasetyo.

Di sisi lain, Kalina Ocktaranny sebagai istri Vicky Prasetyo sangat mengkhawatirkan suaminya dengan putusan majelis hakim tersebut.

Tetapi, Kalina Ocktaranny tetap tabah setelah mendapatkan suntikan semangat dari Vicky Prasetyo karena mereka tetap berpegang teguh pada prinsip tersebut.

Baca juga: Jika Dengar Perkataan Fans, Angel Lelga Mungkin Tak Bermasalah dengan Vicky Prasetyo

Mengenai masalah hukum Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny hanya mempertanyakan kasus yang menyeret suaminya ke kursi pesakitan.

"Apa benar seorang istri, belum ada keputusan ketuk palu pisah sama suaminya, saat itu masih ikatan suami istri, boleh masukin laki-laki? Bukan ke dalam kamar aja lho, ke dalam rumah saja memangnya boleh?" ucap Kalina Ocktaranny.

Adapun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah Vicky Prasetyo dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Vonis hakim menyatakan, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis Bersalah, Angel Lelga: Ada Noda di Nama dan Harga Diri Saya

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Baca juga: 3 Tanggapan Angel Lelga soal Vonis 4 Bulan Penjara Vicky Prasetyo

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com