Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap Kronologi Pengintaian hingga Penangkapan Anji

Kompas.com - 15/09/2021, 18:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kronologi penangkapan terdakwa Anji saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Jaksa berujar, semua ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu anggota kepolisian Jefrianto Sitinjak, Agung Setiadi, Heru Haryanto, dan Kresnadi.

Keempat anggota Polres Jakarta Barat tersebut tengah melakukan pengamatan di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

"Bahwa akan ada orang yang menggunakan narkotika jenis ganja," kata jaksa dalam persidangan, Rabu, (15/9/2021).

Baca juga: Jaksa Ungkap Anji Pesan Ganja Lewat Akun Privat Instagram

Berdasarkan informasi tersebut, keempat anggota Polres Metro Jakarta Barat tersebut melakukan penyelidikan terhadap orang dengan ciri-ciri yang disampaikan informan.

"Selanjutnya para saksi (empat anggota Polres Metro Jakarta Barat) mengikuti laki-laki tersebut yang tidak lain adalah terdakwa (Anji)," ucap jaksa.

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Saat meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker dengan rincian tujuh linting ganja seberat 1,3 gram berada dalam satu plastik bertuliskan "Choco Haze".

Baca juga: Simpan dan Konsumsi Ganja, Anji Didakwa Dua Pasal

Sedangkan, satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" dengan berat 0,1 gram.

Barang bukti lain, yakni satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja seberat 0,7 gram satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir yang disimpan di dalam speaker.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, Anji mengaku, ia juga menyimpan narkotika di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Bandung, Jawa Barat.

Dari sana, polisi mengamankan berbagai macam barang bukti.

Baca juga: Sidang Perdana, Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum

Ada delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja seberat 8,7 gram, satu toples kaca bening berisikan batang daun ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu box kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com