JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Erdian Aji Prihartono alias Anji memesan ganja lewat akun privat Instagram.
Hal tersebut diungkapkan jaksa saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.
"Dan terdakwa menyerahkan uang kepada BRO (DPO) sebesar Rp 5 juta," kata jaksa melanjutkan.
Baca juga: Simpan dan Konsumsi Ganja, Anji Didakwa Dua Pasal
Jaksa menyampaikan, daun ganja yang polisi sita dari Bumi Perkemahan Gunung Puntang yang merupakan milik Anji itu adalah sisa pemakaian sebelumnya.
"Sudah terdakwa pergunakan dengan cara dihisap di mana ganja tersebut terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir, setelah itu dibakar dan terdakwa hisap seperti rokok," kata jaksa.
Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (11/6/2021).
Saat meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.
Baca juga: Sidang Perdana, Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum
Tujuh linting ganja berada dalam satu plastik bertuliskan "Choco Haze".
Sedangkan, satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di dalam speaker tersebut.
Barang bukti lain, yakni satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 13 kertas gulung, dan satu pak kertas papir yang disimpan di dalam speaker.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, Anji mengaku, ia juga menyimpan narkotika di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Besok, Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Dari sana, polisi mengamankan berbagai macam barang bukti.
Ada delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja seberat 8,7 gram, satu toples kaca bening berisikan batang daun ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu box kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.