Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Kasus Narkoba Jeff Smith Ditunda, Ada Apa?

Kompas.com - 01/09/2021, 17:30 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/9/2021).

Namun, sidang yang beragendakan putusan itu harus ditunda hingga 8 September mendatang.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma.

Baca juga: Jeff Smith Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara dan Rehabilitasi

“Itu di luar dugaan sesuai agenda sidang bahwa putusan hari ini, tapi ketika sampai ada yang perlu dipertimbangkan makanya ditunda, kaget juga. Tapi pasti itu kami berdoa semoga aja hasilnya baik ditunda sampai 8 September 2021,” kata Aldi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Pihak Jeff Smith rupanya kecewa dengan penundaan sidang tersebut, tetapi mereka mau tak mau harus bersabar.

“Sebenarnya sih kecewa ya lebih ke kami mesti ada kegiatan lagi. Seharusnya hari ini tahu hasilnya, tapi kami harus bersabarlah,” ungkap Aldi.

Baca juga: Jeff Smith Kini Berkumis dan Berjanggut, Aisyah Aqilah: Gemas Banget

Sementara ibunda Jeff Smith, Areistiani hanya meminta yang terbaik dengan putusan nanti.

“Ya sedikit gimana ya rasanya cuma yang terbaik ajalah entar gimana,” tutur Areistiani.

Sebagai informasi, Jeff Smith sebelumnya didakwa Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Aisyah Aqilah Mulai Rindu Keisengan Jeff Smith

Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram.

Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com