Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Sudah Dapat Tawaran Kerja hingga Buat Akun YouTube

Kompas.com - 23/08/2021, 10:47 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi dangdut Saipul Jamil akan segera menghirup udara bebas.

Saipul Jamil dijadwalkan bebas 2 September 2021 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Kabar Saipul Jamil akan segera bebas disambut baik oleh dunia hiburan Tanah Air.

Baca juga: Perjalanan Kasus Saipul Jamil hingga Menanti Kebebasan Tahun Ini

Kabar Saipul Jamil akan bebas itu membuatnya mendapat banyak tawaran kerja dari beberapa stasiun TV.

“Kalau kerjaan sih Alhamdullilah sudah menanti. Ada (beberapa stasiun televisi sudah nawarin kerja),” kata Samsul Hidayatullah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Samsul mengatakan, adiknya itu juga akan menjalankan bisnis-bisnisnya hingga membuat channel YouTube.

Baca juga: Saipul Jamil Dijadwalkan Bebas pada 2 September

“Saipul mau coba jadi YouTuber juga. Channel-nya juga Alhamdullilah sudah monetisasi,” ucap Samsul.

Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukum Saipul,  Dedi DJ, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).KOMPAS.com/IRA GITA Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukum Saipul, Dedi DJ, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).

Samsul berharap adiknya itu bisa segera bebas dalam waktu dekat ini.

Sampai saat ini Saipul Jamil masih menunggu putusan MA terkait PK (Peninjauan Kembali) atas hukuman yang menjeratnya.

Sesuai dengan perhitungan setelah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021, Saipul Jamil dijadwalkan bebas tanggal 2 September 2021.

Baca juga: Saipul Jamil Segera Bebas, Dewi Perssik: Syukur Luar Biasa

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Oleh karenanya, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com