JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil akan segera menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan, Saipul Jamil direncanakan akan bebas pada 2 September 2021.
“Iya untuk informasi sementara seperti itu (September bebas) tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya. Infonya untuk sementara 2 September (bebas),” ucap Tony dihubungi Kompas.com, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Saipul Jamil Pertanyakan Berkas PK yang Belum Sampai ke MA
Saat ditanyakan, apakah Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu disetujui, Tony belum mengetahui persisnya.
“Itu data kami sementara 2 September (Saipul Jamil) bebas. Ini kita mau pastikan lagi, kita hitung lagi,” kata Tony.
“Saya belum bisa jawab (terkait putusan dari MA soal PK). Datanya belum masuk ke saya, seminggu sebelum bebas biasanya masuk ke saya,” lanjut Tony.
Baca juga: Saipul Jamil Segera Bebas, Dewi Perssik: Syukur Luar Biasa
Tony mengatakan, jadwal sementara Saipul bebas tanggal 2 September 2021 sesuai dengan perhitungan setelah menjalani hukuman selama lima tahun. Kemudian, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2020.
Namun, jadwal itu bisa saja berubah tergantung putusan MK.
“Biasanya keputusannya masuk seminggu sebelum bebas baru nanti bisa dipastikan bebasnya,” tutur Tony.
Baca juga: Apabila PK Ditolak, Saipul Jamil Bebas November 2021
Sebelumnya, Saipul Jamil sempat mengajukan PK ke MA. Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.
Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan.
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Baca juga: Sidang PK Selesai, Saipul Jamil Nantikan Putusan dari MA
Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Oleh karenanya, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.