Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Tidak Ditahan meskipun Berstatus Tersangka

Kompas.com - 14/08/2021, 14:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan Jerinx tidak ditahan dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

"Jadi kalau pertanyaan ditahan atau tidak? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," tegas Tubagus di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu (14/8/2021).

Tubagus menjelaskan ada berbagai alasan yang membuat penyidik memutuskan untuk tidak menahan Jerinx yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Minta Maaf dan Akui Perbuatan

Keputusan untuk tidak menahan Jerinx diambil berdasarkan sudut pandang subjektif yang dilandasi KUHP.

Alasan pertama adalah Jerinx memenuhi panggilan untuk pemeriksaan walaupun panggilan kedua.

"Yang kedua, barang bukti sudah utuh, yang sudah disita oleh penyidik, yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak," ucap Tubagus.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Ancaman, Jerinx Ingin Damai dengan Adam Deni

"Dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Diindikasikan yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengerti apa kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Tubagus melanjutkan.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Siang Ini, Jerinx dan Adam Deni Bertemu untuk Mediasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com