JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer Jerinx bakal dipertemukan dengan blogger Adam Deni di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).
Mediasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/11/2021 tentang Restorative Justice (Upaya Damai) dalam menyelesaikan perkara pidana Undang Undang ITE.
Baca juga: Jerinx Penuhi Panggilan Polisi dan Bakal Mediasi dengan Adam Deni Hari Ini
"Siang ini rencana ya (proses mediasi Jerinx dan Adam Deni," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (14/8/2021).
Untuk pertama kalinya Jerinx diperiksa dan memenuhi panggilan kedua penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kepada Adam Deni.
Selama pemeriksaan, Jerinx mengaku dicecar 18 pertanyaan dan seputar kronologi kejadian.
Baca juga: Belum Divaksin, Alasan Jerinx Baru Penuhi Panggilan Polda
Mengenai kasus ini, kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, mengharapkan agar Adam Deni menyelesaikan perkara secara damai.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan SE Kapolri agar terjadinya perdamaian," ucap Gde Manik Yogiartha, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021) malam.
Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Baca juga: Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini, Jerinx Menuju Jakarta Gunakan Jalur Darat
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.