Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Dugaan Ancaman, Jerinx Ingin Damai dengan Adam Deni

Kompas.com - 14/08/2021, 12:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, mengatakan kliennya mengharapkan bisa berdamai dengan blogger Adam Deni.

Perdamaian yang diinginkan pihak Jerinx sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/11/2021 tentang Restorative Justice (Upaya Damai) dalam menyelesaikan perkara pidana Undang Undang ITE.

Baca juga: Siang Ini, Jerinx dan Adam Deni Bertemu untuk Mediasi

“Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian agar tetap dijalankan restorative justice agar terjadinya perdamaian,” ujar Gde Manik Yogiartha saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, (13/8/2021).

Menurut rencana, Adam Deni bakal dikonfrontasi dengan Jerinx di Polda Metro Jaya pada siang ini. Jerinx mengaku siap bertemu dengan Adam Deni.

“Saya pasti datang. Siap (bertemu dengan Adam Deni),” ujar Jerinx, Jumat.

Baca juga: Jerinx Penuhi Panggilan Polisi dan Bakal Mediasi dengan Adam Deni Hari Ini

Sebagai informasi, Jerinx memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dia baru bisa memenuhi pemeriksan penyidik karena alasan belum divaksin untuk menempuh jalur udara dari Bali ke Jakarta.

Selama pemeriksaan, Jerinx mengaku dicecar 18 pertanyaan seputar kronologi kejadian dengan Adam Deni.

Baca juga: Belum Divaksin, Alasan Jerinx Baru Penuhi Panggilan Polda

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com