Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

David NOAH Akhirnya Klarifikasi soal Tuduhan Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 13/08/2021, 21:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - David NOAH akhirnya buka suara soal tuduhan penggelapan uang hingga Rp 1 miliar.

Kuasa hukum David NOAH, Hendra, menyebut kliennya merupakan korban dari perusahaan.

"Saya menyebutnya David adalah korban dari perlakukan beberapa orang yang kurang baik," ucap Hendra dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Duduk Perkara David NOAH Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp 1,1 Miliar hingga Cek Bodong

Seharusnya, kata Hendra, Lina Yunita sebagai orang yang merasa dirugikan atas kasus ini melapor atas nama perusahaan, bukan pribadi David.

David menceritakan, suatu waktu teman satu perusahaannya meminta tolong kepadanya mencarikan investor untuk proyek perusahaannya.


Baca juga: Polisi Akan Panggil Pelapor David NOAH Buat Usut Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,1 Miliar

Dia mengaku merupakan Direktur Komunikasi alias public relation di perusahaan tersebut.

Akhirnya, dia medapatkan pinjaman dari Lina Yunita dan secara bersama-sama bertemu melalui David.

"Di tengah jalan ternyata satu per satu bubar jalan orang yang saya bantuin. Kapasitas saya sebagai head ke mana-mana. Waktu itu kondisinya intinya mereka balik badan dari saya," ucap David.

Baca juga: Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,1 Miliar David NOAH yang Berujung Laporan Polisi

Padahal, uang pinjaman yang dari Lina Yunita sudah masuk ke rekening perusahaan tersebut yang tidak diketahui namanya.

Untuk diketahui, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono, direktur utama perusahaan.

David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com