Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Perbolehkan Richard Lee Pulang, tapi Kuasa Hukum Sebut Tak Wajib Lapor

Kompas.com - 13/08/2021, 08:17 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Richard Lee ditangkap paksa penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, kawasan Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Penangkapan ini dilakukan karena penyidik menemukan ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti pada 9 Agustus 2021 saat Instagram-nya disita dan dijadikan barang bukti atas laporan Kartika Putri.

Oleh karena itu semua, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto 46 Undang Undang ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Istri teteskan air mata

Kamis, (12/8/2021) pukul 18.02 WIB, istri Richard Lee, Reni Effendi, mendatangi Polda Metro Jaya.

Baca juga: Respons Kartika Putri Setelah Namanya Dihujat Terkait Penangkapan Dokter Richard Lee

Tidak sendiri, ia didampingi kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution. Maksud kedatangannya untuk melihat kondisi dokter kecantikan tersebut.

Saat Razman memberi keterangan kepada awak media mengenai penangkapan dan penetapan tersangka Richard Lee, Reni terlihat meneteskan air mata.

Dia menunduk sambil menyeka air mata meski wajahnya tertutup masker putih. Hanya beberapa patah kata terucap dan menyerahkan semuanya kepada Razman.

Dipulangkan

Sekira 15 menit memberikan keterangan, Renu dan Razman memasuki gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.55 WIB Razman, Reni, dan Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: [POPULER HYPE] Petisi Dukung Dokter Richard Lee | Cerita Ivanka Slank Terjerat Narkoba

"Alhamdulillah, malam hari ini klien saya tidak ditahan atas atensi Kapolri dan atas perintah Kapolri, maka klien saya tidak ditahan," tegas Razman.

"Insya Allah, kami akan berjuang di pengadilan terkait dugaan menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita penyidik," ucap Razman melanjutkan.

Tidak wajib lapor

Razman menyebut, Richard Lee tidak diharuskan wajib lapor dengan alasan kasus kliennya bukan kejahatan luar biasa.

"Tidak, (karena) bukan tindak kejahatan luar biasa, tidak ada yang berbahaya," ucap Razman.

Buka suara

Richard Lee tidak banyak berkomentar usai dipulangkan oleh penyidik. Dia hanya mengatupkan kedua tangan di depan dada kepada awak media.

Baca juga: Dipulangkan, Richard Lee: Terima Kasih Semua yang Sudah Bantu Saya

Kemudian, dia mengucapkan terima kasih kepada segala pihak yang telah membantu dan memberikan doa.

"Sehat luar biasa, terima kasih semuanya," ujar Richard Lee usai dipulangkan penyidik.

"Saya enggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih, terima kasih semua yang sudah bantu saya," kata Richard Lee melanjutkan.

Saat ditanya mengenai dugaan menghilangkan barang bukti, Richard Lee tidak menjawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com