Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ditahan, Dokter Richard Lee Dipulangkan

Kompas.com - 12/08/2021, 20:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Richard Lee dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai kooperatif.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, berterima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena telah memberi perhatian terhadap kasus kliennya.

"Alhamdulillah, malam hari ini klien saya tidak ditahan atas atensi Kapolri dan atas perintah Kapolri, maka klien saya tidak ditahan," tegas Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Tidak Terima Penangkapan dan Penetapan Tersangka Richard Lee

Dengan Richard Lee tidak ditahan, Razman juga berterima kasih kepada penyidik yang menangani kliennya.

Razman pun mengungkapkan alasan Richard Lee tidak jadi ditahan oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ," ujar Razman.

Baca juga: Richard Lee Tidak Ingin Diperiksa Sebelum Didampingi Kuasa Hukum

 

"Insya Allah, kami akan berjuang di pengadilan terkait dugaan menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita penyidik," ucap Razman melanjutkan.

Mengenai wajib lapor, Razman mengatakan Richard Lee tidak diwajibkan untuk melakukan hal tersebut.

"Tidak, (karena) tindak kejahatan luar biasa, tidak ada yang berbahaya," ucap Razman.

Baca juga: Bukan karena Laporan Kartika Putri, Ini Fakta Penangkapan Dokter Richard Lee

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa Richard Lee di kediamannya, kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada 11 Agustus 2021.

Penangkapan ini dilakukan karena penyidik menemukan ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti pada 9 Agustus 2021 saat Instagram-nya disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dijadikan barang bukti atas laporan Kartika Putri.

Oleh karena itu semua, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Baca juga: Tak Hanya Akses Ilegal Akun Instagram, Richard Lee Juga Hapus Barang Bukti

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto 46 Undang Undang ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Sebagai informasi, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Mengenai perseteruan keduanya, berawal ketika Richard Lee mengulas salah satu produk kecantikan dan menyebut itu berbahaya lantaran mengandung merkuri serta hidrokuinon.

Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Rupanya produk kecantikan ini sempat dipromosikan Kartika Putri. Oleh karena itu, ia menyinggung balik lewat kanal YouTube-nya.

Perseteruan berlanjut sampai bertemu, melayangkan somasi, meminta maaf, dan akhirnya berujung pada laporan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com