Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arzeti Bilbina: Seharusnya Vaksin Covid-19 Gratis, Jangan Diperjualbelikan

Kompas.com - 13/07/2021, 16:56 WIB
Tri Susanto Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Arzeti Bilbina menegaskan menolak komersialisasi vaksin kepada masyarakat.

Anggota komisi IX DPR RI F-PKB menilai, Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Baca juga: Sukses sebagai Supermodel, Arzeti Bilbina Akui Tidak Dapat Dukungan dari Keluarga

"Seharusnya vaksin itu gratis. Kesehatan Itu hak dasar bagi setiap warga negara kita. Jangan diperjualbelikan," ujar Arzeti dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Untuk diketahui, vaksinasi gotong royong untuk individu yang berbayar menuai polemik di masyarakat.

PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar yang semula akan dilaksanakan pada Senin 12 Juli 2021.

Lebih lanjut Arzeti mengatakan, Permenkes tersebut bukti bahwa Kementerian Kesehatan telah melakukan penyimpangan dan atau "abuse of power".

Baca juga: Arzeti Bilbina Masih Larang Kelima Anaknya Berpacaran

Karena itu, Arzeti meminta Kemenkes segera mencabut Permenkes No 19 Tahun 2021 tersebut, bukan menunda pelaksanaannya.

"Negara ataupun BUMN, dilarang untuk berbisnis dengan rakyat" ujar Arzeti.

Sebagai informasi, aturan mengenai vaksinasi berbayar tercantum dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Arzeti Bilbina Ungkap Pernah Dimusuhi sama Anak dan Keluarga karena Ini

Dalam permenkes tersebut definisi Vaksinasi Gotong Royong diperluas, tidak hanya vaksinasi terhadap pekerja, keluarga atau individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Vaksinasi kepada individu yang biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan juga masuk kategori Vaksinasi Gotong Royong.

Harga pembelian vaksin dalam program tersebut dipatok sebesar Rp 321.660 per dosis. Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Arzeti Bilbina Minta Sekolah Tatap Muka Dikaji Ulang

Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka total biaya vaksinasi per individu sebesar Rp 879.140.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com