Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arzeti Bilbina: Seharusnya Vaksin Covid-19 Gratis, Jangan Diperjualbelikan

Anggota komisi IX DPR RI F-PKB menilai, Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

"Seharusnya vaksin itu gratis. Kesehatan Itu hak dasar bagi setiap warga negara kita. Jangan diperjualbelikan," ujar Arzeti dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Untuk diketahui, vaksinasi gotong royong untuk individu yang berbayar menuai polemik di masyarakat.

PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar yang semula akan dilaksanakan pada Senin 12 Juli 2021.

Lebih lanjut Arzeti mengatakan, Permenkes tersebut bukti bahwa Kementerian Kesehatan telah melakukan penyimpangan dan atau "abuse of power".

Karena itu, Arzeti meminta Kemenkes segera mencabut Permenkes No 19 Tahun 2021 tersebut, bukan menunda pelaksanaannya.

"Negara ataupun BUMN, dilarang untuk berbisnis dengan rakyat" ujar Arzeti.

Sebagai informasi, aturan mengenai vaksinasi berbayar tercantum dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam permenkes tersebut definisi Vaksinasi Gotong Royong diperluas, tidak hanya vaksinasi terhadap pekerja, keluarga atau individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Vaksinasi kepada individu yang biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan juga masuk kategori Vaksinasi Gotong Royong.

Harga pembelian vaksin dalam program tersebut dipatok sebesar Rp 321.660 per dosis. Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka total biaya vaksinasi per individu sebesar Rp 879.140.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/13/165652266/arzeti-bilbina-seharusnya-vaksin-covid-19-gratis-jangan-diperjualbelikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke