Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Kembali Berurusan dengan Hukum, Dilaporkan Adam Deni atas Dugaan Ancaman Kekerasan

Kompas.com - 12/07/2021, 07:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 2 Juli 2021, sebuah unggahan Instagram Adam Deni menjadi sorotan karena mengaku dimaki-maki, dihina, serta dituduh Jerinx sebagai dalang di balik akun @jrxsid yang mendadak hilang.

Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.

Baca juga: Adam Deni dan Jerinx SID Gagal Mediasi

Namun beberapa saat kemudian, Adam Deni melalui unggahan Instagram selanjutnya menyebut Jerinx telah meminta maaf melalui sambungan telepon.

Dari kolom komentar unggahan tersebut istri Jerinx, Nora Alexandra, membenarkan Jerinx telah meminta maaf.

Dia juga turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya yang diterima Adam Deni.

Gagal mediasi

Rupanya permintaan maaf itu bukan akhir dari perselisihan mereka.

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan kliennya sempat mengadakan musyawarah dengan Jerinx melalui sambungan telepon.

Baca juga: Adam Deni Laporkan Jerinx ke Polisi atas Dugaan Ancaman Kekerasan

Kendati demikian, kata Machi, musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga mediasi antara keduanya bisa dikatakan gagal.

"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi kepada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Laporkan Jerinx

Berangkat dari gagalnya mediasi tersebut, Adam Deni pada Sabtu 10 Juli 2021 menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Baca juga: Kronologi Akun Instagram Jerinx Sempat Hilang dan Tuduhan terhadap Adam Deni

"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi.

Adam Deni menjerat Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baru saja bebas

Sebagai informasi, I Gede Ari Astina alias Jerinx baru saja bebas murni setelah menjalani pidana dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Bali selama 10 bulan kurungan penjara.

Baca juga: [POPULER HYPE] Akun Instagram Jerinx Hilang | Penyesalan Roy Kiyoshi Pernah Filler Dagu

Putusan banding itu lebih ringan dari pidana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan vonis Jerinx selama 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Kasus yang menyeret nama Jerinx ke balik jeruji besi itu adalah laporan polisi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Mereka merasa merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya atas unggahan Instagram Jerinx. Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx dalam akun Instagramnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com