Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wina Natalia Kaget Anji Ditangkap dan Tak Tahu Sang Suami Pakai Ganja

Kompas.com - 17/06/2021, 09:07 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Anji, Wina Natalia, tampak menjenguk suaminya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Tak sendiri, Wina ditemani kakak dari Anji, yakni Erie.

Adapun Anji telah ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Istri Anji: Minta Doa supaya Prosesnya Berjalan dengan Baik

Kompas.com merangkum respons Wina Natalia hingga beberapa hal yang diketahui soal Anji yang menggunakan ganja.

1. Kaget

Wina Natalia tak menyangka Anji menggunakan barang haram tersebut.

Bahkan saat mengetahui suaminya ditangkap, Wina mengaku kaget.

Baca juga: Istri Anji Mengaku Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba

“Kaget sih pas tahu,” ucap Wina di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

2. Tak tahu pakai narkotika

Wina blak-blakan mengaku tak mengetahui Anji mengonsumsi ganja.

Ia juga seolah enggan bicara banyak mengenai masalah yang menimpa mantan vokalis Drive itu.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Musisi Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

“Saya enggak tahu sih, pokoknya enggak tahu,” ujar Wina Natalia.

3. Minta doa

Selebihnya, Wina Natalia meminta doa agar permasalahan Anji bisa segera selesai.

Dia juga memastikan Anji bakal mengikuti prosedur hukum.

Baca juga: Anji Akan Lakukan Asesmen untuk Rehabilitasi di BNN Pusat, Besok

“Saya minta doanya saja supaya prosesnya berjalan dengan baik. Kita mengikuti proses yang ada ajalah,” ungkap Wina.

Sebagaimana diketahui, Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timu, pada 11 Juni 2021.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan total berat 30 gram.

Baca juga: Istri Mengaku Tak Tahu Anji Gunakan Narkotika

Anji menyimpannya di dua tempat, yakni Cibubur dan di Bandung.

Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com