Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti di Dua Tempat

Kompas.com - 15/06/2021, 12:07 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada di studio musiknya, di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.

Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan barang bukti ganja yang disimpan Anji di dua tempat.

Namun, Ronaldo tak menyebut berapa banyak barang bukti ganja yang diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Selain Anji, Ini 5 Artis yang Ditangkap Polisi karena Ganja

“Anggota kami juga sudah melakukan pengembangan. Jadi ada dua TKP (tempat kejadian perkara) mengamankan barang bukti yakni pertama di Cibubur dan didapatkan lagi Bandung,” ujar Ronaldo di Polres Barat, Selasa (15/6/2021).

Ronaldo mengatakan, Anjilah yang memberitahu kepolisi tempat dia menyimpan ganja tersebut.

“Hasil pengembangan jadi dari pemeriksaan yang bersangkutan koperatif. Dia menjelaskan ‘saya ada juga menaruh narkotika itu di Bandung’. Jadi yang itu menunjukan,” kata Ronaldo.

Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Narkoba yang Menjerat Anji

Dia mengapresiasi sikap kooperatif Anji dalam menjalani pemeriksaan sehingga bisa didapati seluruh barang bukti tersebut.

“Jadi saya apresiasi yang bersangkutan koperatif dalam menjalani pemeriksaan ini. Jadi tidak menutup-nutupi sehingga kami bisa sampai di TKP kedua dan menemukan barang bukti ganja yang lain,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com