Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Doremi Apresiasi Adanya PP 56/2021 soal Royalti Musik

Kompas.com - 19/04/2021, 12:57 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Syahbudin Syukur atau biasa dikenal dengan nama Budi Doremi turut mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo meneken PP No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

“Iya alhamdulilah sudah diapresiasi sama pemerintah untuk lebih serius lagi ngejagain karya teman-teman,” kata Budi Doremi saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan baru-baru ini.

Budi menyebutkan, sebetulnya yang dihadapi musisi adalah oknum penikmat musik yang tak acuh terhadap masalah hak cipta. Apalagi dengan meraup keuntungan lewat karya-karya orang lain.

“Karena mau bagaimana pun sebetulnya yang dihadapi sama teman-teman pelaku musik bukan mafia musik, tapi penikmat musik yang sudah terlanjur skip dengan hal sopan santun, harusnya ada,” ucap Budi.

Baca juga: Pernah Ditolak Ajukan Kredit, Budi Doremi Minta Kejelasan Profesi Musisi

Dan selain itu, penyanyi berusia 36 tahun ini berharap dengan munculnya PP Royalti Musik juga memunculkan kejelasan profesi sebagai musisi.

Tak hanya musisi, melainkan beberapa pelaku seni lain.

“Banyak banget teman-teman dari industri kreatif dalam hal ini adalah penggiat film dan sineas sebagainya, maksud gue kita tuh punya kejelasan dalam berprofesi,” tutur Budi.

Baca juga: Budi Doremi Pernah Merantau ke Berbagai Kota dan Jadi Gitaris sampai Produser Radio

“Kita ini tetap menyumbangkan banyak uang dalam membayar pajak tapi hal tersebut enggak sebagai profesi yang kalau ditanya sama calon mertua kamu kerjanya apa ‘musisi’ ‘wah enggak ada masa depan’, itu adalah sebuah kegagalan,” tambah Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com