JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda penyanyi Bams eks Samsons, Desiree Tarigan, resmi melaporkan Hotma Sitompoel ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Didampingi kuasa hukumnya, Desiree Tarigan melaporkan Hotma atas dugaan pencemaran nama baik.
"Dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah)," kata Desiree usai membuat laporan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Desiree Tarigan Datangi Polres Jakarta Selatan untuk Buat Laporan
Selain itu, Hotma Sitompoel juga dilaporkan atas tudingan penyerobotan lahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hotma Sitompoel membangun sebuah tembok pembatas yang memisahkan rumahnya dengan rumah sang mertua.
"Bahwa Terlapor (Dr. Hotma Sitompoel, S.H.,M.Hum) diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini," ucap Desiree.
Baca juga: Hotma Sitompoel Naik Pitam, Beberkan Bukti Kedekatan Desiree Tarigan dengan Pria Lain
Tembok pembatas tersebut dibuat tanpa seperizinan ibu Desiree selaku pemilik tanah.
Desiree Tarigan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi oleh kedua anaknya dan tim kuasa hukum dari Law Firm Hotman Paris & Partners.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.