Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Ahli KSP Minta Cynthiara Alona dan Dua Tersangka Prostitusi Lain Diganjar Hukuman Seberat-beratnya

Kompas.com - 19/03/2021, 18:52 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Erlinda, meminta agar para penegak hukum mengganjar hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka kasus dugaan prostitusi Cynthiara Alona dan dua lainnya.

Penjatuhan hukuman itu karena Cynthiara Alona terlibat dalam kasus dugaan eksploitasi anak dan prostitusi online yang mana Pekerja Seks Komersial (PSK) masih di bawah umur.

"Kami memohon dengan sangat, kepada para penegak hukum yang lain, seperti jaksa, hakim, berikan tuntutan hukuman yang semaksimal mungkin," kata Erlinda dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

"Kami (akan) apresiasi, di situ disangkakan dengan pasal bisa menjerat sampai 10 tahun, berikan 10 tahun itu untuk mereka," ucap Erlinda melanjutkan.

Baca juga: 15 Anak Perempuan Dirayu Menginap di Hotel Milik Cynthiara Alona Usai Layani Pria Hidung Belang

Dia menegaskan, penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain agar memberikan efek jera yang kuat.

"Agar tidak lagi mengeksploitasi anak, tidak lagi terjadi seperti ini," tegas Erlinda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan setiap peran ketiga tersangka dalam perkara ini.

Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Dia mengizinkan hotelnya itu untuk dijadikan tempat prostitusi.

Baca juga: Cynthiara Alona Lagi-lagi Terjerat Kasus, Kuasa Hukum Sebut Psikisnya Terganggu

AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel milik pemeran film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu.

Sedangkan DA adalah mucikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Yusri menegaskan, jaringan prostitusi online ini saling keterkaitan satu sama lain, termasuk Cynthiara Alona hingga anak di bawah umur tersebut.

Adapun, Polda Metro Jaya menggerebek hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa, 16 Maret 2021. L sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Dari hotel milik Cynthiara Alona itu, Ada sejumlah orang yang dibawa dari penggerebekan, dari pelanggang hingga orang yang menongkrong di hotel itu.

Sementara, saat penggerebekan, Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, menyebut kliennya sedang berada di kawasan BSD Tangerang.

Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com