Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis Cynthiara Alona Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Keterlibatan Prostitusi Online

Kompas.com - 18/03/2021, 16:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan artis Cynthiara Alona terkait kasus dugaan keterlibatan prostitusi online.

Mengenai status Cynthiara Alona, Yusri menegaskan bahwa pemain film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Cynthiara Alona) sudah tersangka," ucap Yusri saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (18/3/2021).

Secara terpisah, kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, mengungkapkan kronologi mengenai kasus tersebut.

Baca juga: Cynthiara Alona Ditangkap Polisi, Hotelnya Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi

Pada Selasa, 16 Maret 2021, hotel milik kliennya yang bernama Alona digrebek petugas Polda Metro Jaya.

Saat penggerebekan, Agustinus Nahak menyebut Cynthiara tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, itu.

"Saat itu Alona enggak ada di tempat, sedangkan hotel itu adalah milik Alona," ucap Agustinus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Setelah mendapatkan pemberitahuan dari salah satu karyawan hotel, Cynthiara menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Cynthiara Alona Siap Menyandang Status Istri Polisi

Agustinus juga menegaskan, status Cynthiara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebut ada puluhan orang yang diamankan pihak kepolisian dari TKP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com