Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alamat Tak Diketahui, Eryck Amaral Akan Dipanggil Melalui Siaran Radio untuk Sidang Cerai dengan Aura Kasih

Kompas.com - 18/03/2021, 15:04 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami Aura Kasih, Eryck Amaral, bakal dipanggil melalui siaran radio oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang perdana perkara perceraian.

Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan hal tersebut dilakukan karena alamat tempat tinggal Eryck Amaral di Indonesia tidak diketahui.

"Cara pemanggilan untuk orang yang tidak diketahui alamatnya di Indonesia adalah dengan cara disiarkan atau dipanggil melalui siaran radio," ungkap Taslimah saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Sidang Cerai Perdana Aura Kasih dan Eryck Amaral Digelar pada 24 April 2021

 

Apabila Eryck Amaral tinggal di luar negeri, kata Taslimah, maka tergugat bakal dipanggil melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang berada di mana dia berada.

Aura Kasih mendaftarkan gugatan cerainya secara daring lewat kuasa hukumnya, Alfian Bonjol, pada 17 Desember 2020.

"Gugatan perceraian tertanggal 17 Desember 2020. Aura Kasih sebagai penggugat melawan tergugat Eryck Amaral. Agenda persidangan pertama tanggal 28 April 2021," ucap Taslimah.

Baca juga: Curhat Aura Kasih soal Eryck Amaral Pilih Tinggalkan Indonesia hingga Cerai

Dalam gugatan yang dilayangkannya, pelantun "Mari Bercinta" ini menuntut hak asuh anak.

Aura Kasih ingin agar putri mereka tetap tinggal bersamanya setelah mereka resmi bercerai.

Aura Kasih dan Eryck Amaral menikah pada 26 Desember 2018. Mereka dikaruniai seorang putri yang diberi nama Arabella.

Baca juga: Soal Perpisahan dengan Eryck Amaral, Aura Kasih: Secara Agama Sudah Cerai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com