Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Dugaan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Lagi-lagi Raffi Ahmad Mangkir

Kompas.com - 11/03/2021, 10:23 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad.

Agenda persidangan tersebut adalah mediasi.

Ini adalah ketiga kali Raffi Ahmad dijadwalkan ikut persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebagai informasi, gugatan itu diajukan pengacara bernama David Tobing.

Raffi Ahmad diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sidang ini sudah berjalan sejak tanggal 27 Januari. Namun, dari awal hingga kini, Raffi tak pernah hadir dalam sidang itu.

Baca juga: [POPULER HYPE] Raffi Ahmad Dijadwalkan Sidang | Tedy Pardiyana Minta Uang Rp 750 Juta

Berikut Kompas.com rangkum fakta Raffi lagi-lagi mangkir dalam persidangan tersebut.

1. Raffi mangkir sidang lagi

Raffi Ahmad kembali mangkir dalam persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, Raffi Ahmad telah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) itu sepenuhnya kepada kuasa hukumnya sejak awal.

“Yang jelas Raffi-nya enggak pernah datang dan memang sudah menunjuk kuasa hukum,” kata Fadil menjelaskan pada Rabu (10/3/2021).

2. Sidang berjalan tanpa Raffi

Fadil mengatakan, meski Raffi tidak datang, sidang tersebut tetap berjalan dengan lancar.

Baca juga: Raffi Ahmad Mangkir Lagi, Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes Dilanjut Pekan Depan

Namun, dia tak mengetahui hasil mediasi yang didapat dari sidang ketiga kali tersebut. Sebab, mediasi bersifat rahasia.

3. Raffi dianjurkan datang sidang

Fadil mengatakan, seharusnya dalam suatu persidangan, Raffi Ahmad, sebagai tergugat diwajibkan untuk hadir.

“Ya, yang benar-benar diwajibkan hadir dalam mediasi, ya prinsipal atau pihaknya langsung. Kuasa hukum hanya mendampingi,” kata Fadil.

Namun, dalam ketentuan mediasi, kehadiran pihak tergugat bisa melalui audio visual, video call dan sarana media lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com