Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Narkoba Jennifer Jill, Polisi Tetapkan 2 Orang DPO

Kompas.com - 19/02/2021, 13:11 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill, ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).

Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap, polisi menetapkan dua orang sebagai DPO dalam kasus tersebut.

Kedua orang tersebut diduga sebagai oknum yang memberikan sabu kepada Jennifer Jill.

"Hasil pemeriksaan di Polres ini, saudari JJ mengakui itu miliknya. Keterangan awal miliknya sejak 4 tahun yang lalu. Kami masih mendalami," kata Yusri di Polres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

"Dia (JJ) dapat dari orang bernisial A dan satu lagi inisial R yang saat ini menjadi DPO. Dia dapat dari saudara A dan R, empat tahun lalu," ujar Yusri menambahkan.

Baca juga: Kasus Narkoba Jennifer Jill, Ajun Perwira dan Anaknya Bakal Diperiksa Lagi

Sebelumnya, Yusri menyampaikan, sabu tersebut ditemukan saat polisi menggeledah kediaman tersangka Jennifer Jill.

Saat itu, dari tangan Jennifer Jill, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,39 gram yang disimpan dalam sebuah lemari.

Meskipun, hasil tes urine negatif narkoba, Jennifer Jill tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, untuk memastikan, pihak kepolisian membawa Jennifer Jill untuk dilakukan tes rambut.

Atas perbuatannya, Jennifer Jill disangkakan pasal 112, ayat 1 tentang UU Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: [POPULER HYPE] Fakta-fakta Penangkapan Jennifer Jill | Moon Ga Young Nangis Baca Surat Cha Eun Woo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com