Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Narkoba Jennifer Jill, Ajun Perwira dan Anaknya Bakal Diperiksa Lagi

Kompas.com - 18/02/2021, 13:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ajun Perwira dan anaknya, Philo Paz Armand, bakal dijadwalkan kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan kepemilikan narkotika Jennifer Jill.

Kendati demikian, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar belum bisa memastikan kapan keduanya bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Ada kemungkinan (Ajun dan Philo) akan kami periksa lagi untuk pendalaman," kata Ronaldo saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021).

Untuk diketahui, Ajun Perwira dan Philo turut diamankan Satres Narkoba Polres Jakarta Barat saat penangkapan Jennifer Jill.

Namun, keduanya telah diperbolehkan pulang pada Rabu, (17/2/2021) malam, sedangkan Jennifer Jill telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut.

Baca juga: Hasil Tes Urine Istri Artis Ajun Perwira, Jennifer Jill Negatif Narkoba


Walau begitu, Ronaldo mengatakan hasil tes urine Jennifer Jill, Ajun Perwira, dan Philo menunjukkan negatif narkotika.

"Iya, hasil tes urine (semuanya) negatif," kata Ronaldo.

Lebih lanjut, saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu berjenis sabu.

Dalam pemeriksaan terhadap penyidik, Jennifer Jill mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Jadi dari hasil uji awal terhadap barang bukti yang kami amankan dari TKP, dari rumah saudari JJ itu narkotikanya jenis sabu-sabu. Berapa banyaknya dan sebagainya itu akan saya sampaikan saat prescon," ungkap Ronaldo.

Baca juga: Dipulangkan Polisi, Ajun Perwira Berstatus Saksi Kasus Jennifer Jill

"Mengakui (barang bukti punya Jennifer Jill)," kata Ronaldo.

Untuk diketahui, Jennifer Jill ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2021).

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan Ajun Perwira serta anaknya, Philo Paz Armand, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Polisi menjerat Jennifer Jill dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Baca juga: [POPULER HYPE] Jennifer Jill Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba | Perseteruan Dayana dan Fiki Naki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com