Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aris Idol Anggap Wanita Ini sebagai Sosok Special Edition

Kompas.com - 21/01/2021, 11:17 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Aris Idol baru saja bebas dari penjara atas kasus narkoba pada April 2020 kemarin.

Selama mendekam di penjara, Aris mengatakan istrinya, Rosillia Octo Fany, yang paling setia mendampinginya hingga ia menghirup udara segar.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Aris Idol Fokus Garap Kanal YouTube

"Dari sekian banyak wanita di dunia ini, ini special edition, enggak ada. Yang cantik banyak di luar, tetapi sosok seperti dia yang selalu setiap waktu saya di pesantren (penjara), bawa makanan segala macam," kata Aris seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube Trans TV Official, Kamis (21/1/2021).

Dengan sikap setia yang ditunjukan Rosillia, Aris mengucapkan terima kasih kepada teman hidupnya itu.

Baca juga: Impitan Ekonomi Memaksa Aris Idol Jual Lagu-lagu Karyanya dengan Murah

"Terima kasih banyak buat istriku yang selama ini sudah setia sama aku, yang jelas mudah-mudahan dengan bertambahnya usiaku ini bisa jadi ayah yang baik buat kamu dan Rasya," kata Aris.

Sementara itu pemilik nama lahir Januarisman itu mengucapkan permintaan maaf kepada teman-teman karena telah memberikan kepercayaan, tetapi dikecewakan dengan kasusnya yang kemarin.

Baca juga: Kebahagiaan Aris Idol Setelah Bebas dari Penjara dan Rencana ke Depannya

"Dan juga para sahabat-sahabat. Aku minta maaf juga buat semua sahabat-sahabat aku yang dulu sudah dulu mendukung aku, yang sudah kecewa, mudah-mudahan di tahun ini aku bisa lebih baik," kata Aris.

Untuk diketahui, Aris ditangkap bersama empat orang temannya di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said Setiabudi, Jakarta Selatan pada 2019 lalu.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Aris Idol Ungkap Keinginan Jadi YouTuber

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram dan 1 unit bong.

Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.

Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com