Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Wajib Lapor, Michael Yukinobu Akan Kooperatif dan Tidak Lari

Kompas.com - 15/01/2021, 13:44 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus video syur 19 detik, Michael Yukinobu de Fretes, menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu di Polda Metro Jaya Jakarta.

Ia membuktikan tetap menjalankan wajib lapor mesti harus menetap di Jakarta.

Baca juga: Jalani Wajib Lapor sebagai Tersangka Video Syur, Michael Yukinobu Rela Tinggalkan Pekerjaan

Lewat kuasa hukumnya, Irwansyah Putra, menyebut bahwa kliennya akan berusaha kooperatif. Irwansyah Putra memastikan kliennya tidak akan lari dari masalah.

“Selama proses masih berjalan wajib lapor, bagaimanapun harus dihadapi enggak mungkin lari,” kata Irwansyah Putra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Michael Yukinobu Bicara tentang Perasaan terhadap Gisel dan Kasus Hukumnya

Sementara itu, Nobu mengaku bakal berusaha kooperatif dengan pemeriksaannya sebagai tersangka.

“Memang kami kooperatif saja. Usaha untuk mematuhi,” ujar Nobu.

Baca juga: Michael Yukinobu Pasrah atas Ancaman Hukuman yang Diberikan

Untuk saat ini Nobu tengah menetap di Jakarta guna memudahkannya dalam proses wajib lapor. Nobu sendiri berdomisili dan bekerja di Medan, Sumatera Utara.

Untuk diketahui, Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang tersebar beberapa waktu lalu.

Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Ungkap Alasan Tak Kunci Akun Instagram

Tak sendiri, bersamaan dengan itu, Gisel juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baik Gisel dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf berkait gaduhnya video tersebut.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com