Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pledoi, Jerinx SID: Banyak Dokter yang Setuju Pendapat Saya

Kompas.com - 11/11/2020, 15:37 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer band SID (Superman Is Dead), I Gede Ari Astina aka Jerinx menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Sidang kasus hukum yang mendakwa suami Nora Alexandra tersebut terus berlanjut hingga ke tahap pledoi atau pembacaan nota pembelaan.

Diketahui, Jerinx adalah salah satu pihak yang sering menuai kontroversi ihwal pandemi Covid-19.

Dalam nota pembelaan, Jerinx mengungkap, ada banyak dokter yang setuju akan pendapatnya tersebut.

Baca juga: Jerinx Kembali Jalani Sidang, Ngotot Digelar Tatap Muka hingga Diminta Jadi Kepala Blok di Sel Tahanan

“Faktanya tidak sedikit dokter yang setuju dengan beberapa pendapat saya. Memang tidak semua tapi banyak yang setuju dengan apa yang saya lakukan,” ujar Jerinx dikutip Kompas.com lewat kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/11/2020).

“Salah satunya yang hadir dalam persidangan ini, rekan diskusi saya, dokter Tirta,” lanjutnya.

Jerinx mengaku, banyak dokter yang berkirim pesan pribadi dengannya. Namun, karena takut statusnya dicopot, para dokter tersebut meminta agar dirahasiakan.

“Belum lagi banyak dokter mengirim pesan pribadi ke saya. Mereka mendukung saya. Mereka tahu apa yang saya lakukan tidak salah,” tutur dia.

Baca juga: Jerinx Diminta Jadi Kepala Blok di Sel Tahanan

Sebagai informasi, Jerinx SID dilaporkan atas ujarannya yang menyebut IDI sebagai "kacung" WHO.

Dalam satu unggahan di Instagram-nya, Jerinx menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Adapun, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Baca juga: Tiru Jaksa Pinangki, Jerinx Ngotot Sidang Digelar Tatap Muka

 

JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider 3 bulan penjara.

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Fakta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Mahar yang Diberikan dan Deretan Bridesmaid

5 Fakta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Mahar yang Diberikan dan Deretan Bridesmaid

Seleb
Asila Maisa Rilis Lagu 'Menanti Waktu' Ciptaan Rizky Billar

Asila Maisa Rilis Lagu "Menanti Waktu" Ciptaan Rizky Billar

Musik
Ravel Entertaiment Unggah Video BMTH, Sinyal Datangkan Kembali Oliver Sykes dkk ke Jakarta

Ravel Entertaiment Unggah Video BMTH, Sinyal Datangkan Kembali Oliver Sykes dkk ke Jakarta

Musik
Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Seleb
Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Seleb
Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Film
Polisi Sita Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Polisi Sita Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Seleb
Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Seleb
Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Film
Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Film
Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Seleb
Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Agensi NewJeans ADOR Adakan Rapat Pemegang Saham untuk Tentukan Nasib Min Hee Jin sebagai CEO

Agensi NewJeans ADOR Adakan Rapat Pemegang Saham untuk Tentukan Nasib Min Hee Jin sebagai CEO

K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com