JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer band SID (Superman Is Dead), I Gede Ari Astina aka Jerinx menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Sidang kasus hukum yang mendakwa suami Nora Alexandra tersebut terus berlanjut hingga ke tahap pledoi atau pembacaan nota pembelaan.
Diketahui, Jerinx adalah salah satu pihak yang sering menuai kontroversi ihwal pandemi Covid-19.
Dalam nota pembelaan, Jerinx mengungkap, ada banyak dokter yang setuju akan pendapatnya tersebut.
“Faktanya tidak sedikit dokter yang setuju dengan beberapa pendapat saya. Memang tidak semua tapi banyak yang setuju dengan apa yang saya lakukan,” ujar Jerinx dikutip Kompas.com lewat kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/11/2020).
“Salah satunya yang hadir dalam persidangan ini, rekan diskusi saya, dokter Tirta,” lanjutnya.
Jerinx mengaku, banyak dokter yang berkirim pesan pribadi dengannya. Namun, karena takut statusnya dicopot, para dokter tersebut meminta agar dirahasiakan.
“Belum lagi banyak dokter mengirim pesan pribadi ke saya. Mereka mendukung saya. Mereka tahu apa yang saya lakukan tidak salah,” tutur dia.
Baca juga: Jerinx Diminta Jadi Kepala Blok di Sel Tahanan
Sebagai informasi, Jerinx SID dilaporkan atas ujarannya yang menyebut IDI sebagai "kacung" WHO.
Dalam satu unggahan di Instagram-nya, Jerinx menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Adapun, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Tiru Jaksa Pinangki, Jerinx Ngotot Sidang Digelar Tatap Muka
JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider 3 bulan penjara.