JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx kembali menjalani sidang kasus IDI 'Kacung WHO' di Bali, Selasa (29/9/2020).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum Jerinx kembali meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara offline atau tatap muka.
Baca juga: Jerinx Tak Lagi Diborgol, Nora Alexandra: Tangan Dipegang Erat, Tak Mau Dipisahkan
"Kami tim pembela tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline khususnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan persidangan dilanjutkan, maka persidangan untuk proses pembuktian diadakan secara offline," kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, dalam persidangan yang disiarkan langsung di kanal YouTube PN Denpasar.
Ia membandingkan persidangan untuk Jaksa Pinangki yang bisa diselenggarakan secara langsung tanpa melalui bantuan teknologi.
"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta dengan status (zona) merah, persidangan atas terdakwa Pinangki dilakukan secara offline," kata Sugeng.
Baca juga: [POPULER HYPE] Pinkan Mambo Jualan Pisang Goreng | Kim Hanbin Direktur Eksekutif | Jerinx Walk Out
Berkaca pada persidangan Jaksa Pinangki, maka tim kuasa hukum Jerinx percaya sidang kliennya juga bisa dilangsungkan secara offline.
Dalam sidang pembacaan eksepsinya sendiri, pihak Jerinx menolak semua dakwaan yang dilayangkan JPU.
Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pada Kamis 1 Oktober 2020 dengan agenda tanggapan dari JPU.
Baca juga: Fakta-fakta Persidangan Jerinx, Walk Out hingga Keluhkan Masalah Audio
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.