JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan praperadilan Medina Zein terhadap SP3 atau penghentian kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Irwansyah ditolak.
Penolakan putusan praperadilan tersebut dikonfirmasi oleh pihak Irwansyah.
Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa pihak kliennya sudah yakin praperadilan itu akan ditolak.
"Sejak awal saya sudah berkeyakinan bahwa apa yang menjadi keputusan penyidik tentu memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga saya tidak meragukan kredibilats dari putusan atas SP3 tersebut," kata Zakir lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Pihak Irwansyah mengapresiasi putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca juga: Bangun Rumah Baru, Irwansyah Sediakan Lift untuk Zaskia Sungkar
"Oleh karenanya, jika hari ini Pengadilan Negeri Bandung memutuskan praperadilan Medina Zein terhadap SP3 tersebut ditolak, maka saya tentu mengapresiasi putusan tersebut," ucap Zakir.
Sebelumnya, pihak Irwansyah melaporkan balik Medina Zein atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Irwansyah sendiri sudah diperiksa di Polda Metro Jakarta Selatan pada akhir Agustus lalu.