Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Maryam Bersyukur Permohonan Isbat Pernikahan Dikabulkan

Kompas.com - 03/08/2020, 20:34 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rachel Maryam yang kini menjadi Anggota Komisi II DPR RI mengajukan permohonan isbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2020). 

Permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim dengan mengesahkan secara resmi pernikahannya dengan Edwin Aprihandono

Rachel Maryam mengungkapkan rasa syukurnya. Apalagi pernikahannya dengan sang suami telah berjalan sembilan tahun.  

Baca juga: Rachel Maryam dan Suami Kompak Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan, Calon Buah Hati Alasannya

“Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami,” tulis Rachel Maryam melalui pesan singkat, Senin. 

Terkait dengan alasan Rachel Maryam mengajukan isbat pernikahan lantaran kehamilannya saat ini. 

“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel lagi.  

Baca juga: Rachel Maryam Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan dan Sudah Dikabulkan

“Dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” ujar Rachel menambahkan. 

Sayangnya sidang yang telah berlangsung tadi siang, Rachel Maryam sendiri tidak dapat hadir karena kondisi pandemi virus corona. Untuk itu, Rachel lebih mempercayakannya kepada kuasa hukum. 

Sekedar diketahui, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah secara siri pada 16 Desember 2011 lalu. 

Baca juga: 5 Fakta Kehamilan Kedua Rachel Maryam

Setelah sembilan tahun menikah siri, akhirnya pernikahan Rachel dan Edwin sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com