Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Maryam dan Suami Kompak Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan, Calon Buah Hati Alasannya

Kompas.com - 03/08/2020, 19:13 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rachel Maryam dan suaminya, Edwin Aprihandono, kompak mengajukan permohonan isbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020). 

Meski tidak hadir langsung dalam sidang tersebut, Rachel menjelaskan alasan mengajukan permohonan isbat itu.

Kata Rachel, alasan itu berhubungan dengan kehamilannya saat ini.

“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel Maryam via pesan singkat, Senin.  

Baca juga: Rachel Maryam Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan dan Sudah Dikabulkan

“Dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” tambah Rachel. 

Berkait dengan sidang yang telah berlangsung tadi siang, Rachel Maryam juga bersyukur permohonan isbat telah dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

Dan Rachel juga mengakui telah mengajukan permohonan itu sejak sepuluh hari lalu. 

“Benar, pernikahan 16 desember 2011 baru menikah secara agama saja. Alhamdulillah hari ini sudah putusan dan pernikahan kami sah secara negara,” tutur Rachel Maryam.  

Baca juga: 5 Fakta Kehamilan Kedua Rachel Maryam

Berkait dengan alasannya tidak hadir dalam sidang permohonan tersebut lantaran kondisi pandemi virus corona. 

“Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” kata Rachel Maryam lagi. 

Sekedar diketahui, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah secara siri pada 16 Desember 2011. Setelah sembilan tahun menikah siri, akhirnya pernikahan Rachel dan Edwin disahkan secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com