Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Janjinya pada Mendiang Sang Ibunda

Kompas.com - 31/07/2020, 12:35 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Sandy Tumiwa mengaku pernah berjanji pada ibundanya, Amalia Nurshanty, sebelum meninggal dunia pada 15 Juni 2020 kemarin.

Sandy berujar, saat itu dia berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya mendekam di dalam bui akibat penyalahgunaan narkoba.

“Saya janji sama mama ya, sebelum beliau enggak ada. Saya bilang ‘ini yang terakhir saya dipenjara dan dimanapun saya berada’, itu yang saya bilang ke mama,” kata Sandy Tumiwa dalam kanal YouTube Cumicumi.com dikutip Kompas.com, Jumat (31/7/2020).

Baca juga: Sandy Tumiwa Menangis Bebas dari Penjara

Sedangkan mendiang ibundanya juga meminta agar Sandy selalu menjadi pribadi yang baik.

“Dan amanah mama yang saya ingat, mama enggak minta apa-apa, ‘mama cuma pengin kamu jadi anak baik’,” tambah Sandy Tumiwa.

Usai dinyatakan bebas dari Rutan Salemba Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2020), Sandy Tumiwa langsung ziarah ke makam sang ibunda.

Baca juga: 3 Fakta Putusan Sidang Kasus Narkoba Sandy Tumiwa

Sekedar informasi, Sandy Tumiwa bebas setelah kasasinya di Mahkamah Agung dikabulkan dan hanya menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Sebelumnya ia divonis karena kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 4 tahun penjara.

Tak terima, Sandy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya masa hukumanya berkurang menjadi 3,5 tahun.

Lalu, Sandy kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

“Saya sebagai kuasa hukum Sandy Tumiwa memberikan informasi bahwa Sandy bebas, dengan putusan Mahkamah Agung permohonan kasasi kami menjadi 1 tahun 6 bulan yang putusan PN (Jakarta Pusat) Sandy divonis 4 tahun.

MA memberikan putusan menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga Sandy bebas dengan program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM,” tutur Andre Nusi, kuasa hukum Sandy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com