Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Senjata Ilegal P21, Axel, Putra Ayu Azhari Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 17/06/2020, 10:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan jual-beli senjata ilegal yang menjerat putra artis peran Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, dinyatakan lengkap alias P21.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Axel Hampir Sebulan Dipenjara, Ayu Azhari: Dia Bukan Anak Cengeng

"Sudah P21 (berkas lengkap)," ujar Budi saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Namun, Budi tidak menjelaskam secara detail kapan berkas tersebut dinyatakan lengkap.

Ia mengatakan, pihak kepolisian segera melimpahkan berkas, tersangka, beserta barang bukti ke kejaksaan.

Baca juga: Ayu Azhari Beberkan Kondisi Terkini Axel, Beradaptasi di Penjara dan Tak Cengeng

"Tapi lebih jelas bisa langsung ke Kasatreskrim. Tapi info terakhir sudah P21, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan," kata Budi.

Adapun, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.

Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Baca juga: Penahanan Axel Ditangguhkan, Ayu Azhari: Dia Bertobat

Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.

Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu, berinisial MSA dan Y.

Malik diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ayu Azhari Sebut Axel Sedang Beradaptasi di Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com