Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, saat dikonfirmasi wartawan.
"Sudah P21 (berkas lengkap)," ujar Budi saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Namun, Budi tidak menjelaskam secara detail kapan berkas tersebut dinyatakan lengkap.
Ia mengatakan, pihak kepolisian segera melimpahkan berkas, tersangka, beserta barang bukti ke kejaksaan.
"Tapi lebih jelas bisa langsung ke Kasatreskrim. Tapi info terakhir sudah P21, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan," kata Budi.
Adapun, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu, berinisial MSA dan Y.
Malik diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/06/17/100118266/kasus-senjata-ilegal-p21-axel-putra-ayu-azhari-segera-dilimpahkan-ke