Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irwansyah Mengaku Telah Serahkan Sisa Uang Wawan, Rp 50 Juta, ke KPK

Kompas.com - 28/05/2020, 18:02 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Irwansyah mengaku telah mengembalikan uang Rp 50 juta kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Uang tersebut merupakan sisa dari yang diberikan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Baca juga: Irwansyah dan Raffi Ahmad Saling Ungkap Masa Lalu

"Sisa Rp 50 juta untuk yang post-produksi. Nah, itu belum post-produksi, kasusnya sudah jalan dan memang kami sudah sengaja stop-in dan saya diminta untuk menyerahkan uang sisa tersebut ke KPK," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).

Irwansyah menyebut Wawan dan rekannya awalnya memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke PT Andhika Cipta Pratama untuk membayar kru dan yang lainnya.

Baca juga: Irwansyah 2 Kali Mangkir Sidang Kasus TPPU Wawan, Apa Alasannya?

Ia mengaku mengenal Wawan dari manajer penyanyi Rebecca Reijman yang bernama Desi pada 2012 lalu.

Setelah sering kali berbincang, Irwansyah mengajak Wawan untuk bergabung ke dalam proyek penggarapan film.

"Nah, karena saya tahu Pak Wawan sebagai pebisnis, makanya saya tawari, 'ini saya mau bikin film, mau bergabung enggak?'. Kata dia boleh," kata Irwansyah.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus TPPU Wawan, Irwansyah Akui Terima Saham 15 Persen

Wawan lalu mengajaknya untuk membuat sebuah perusahaan yang kini bernama PT Andhika Cipta Pratama.

"Tapi dia ngajak bikin perusahaan, 'kita bikin perusahaan saja, Wan, di luar perusahaan kamu yang sudah ada'. Akhirnya saya buat perusahaan itu," ucap Irwansyah.

"Deal-nya hanya itu. Mas Wawan sebagai komisaris dan managering perusahaan dipegang oleh Mas Wawan dan timnya gitu. Soal produksi di lapangan itu saya," imbuhnya.

Baca juga: Irwansyah Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah gara-gara Kasus TPPU Wawan

Diketahui, Wawan royal membagi-bagikan mobil mewah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga para artis.

Dalam dakwaan, mobil-mobil tersebut diduga untuk menyamarkan pencucian uang yang dilakukan Wawan.

Sementara nama-nama artis yang disebut-sebut dalam persidangan, ada Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Reijman, Irwansyah, dan Reny Yuliana.

Baca juga: Lelah Jadi Saksi Kasus TPPU Wawan, Irwansyah: Mudah-mudahan Ini Terakhir

Jaksa membagi dugaan TPPU Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c, dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com