Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Irwansyah Mengaku Telah Serahkan Sisa Uang Wawan, Rp 50 Juta, ke KPK

Uang tersebut merupakan sisa dari yang diberikan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Sisa Rp 50 juta untuk yang post-produksi. Nah, itu belum post-produksi, kasusnya sudah jalan dan memang kami sudah sengaja stop-in dan saya diminta untuk menyerahkan uang sisa tersebut ke KPK," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).

Irwansyah menyebut Wawan dan rekannya awalnya memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke PT Andhika Cipta Pratama untuk membayar kru dan yang lainnya.

Ia mengaku mengenal Wawan dari manajer penyanyi Rebecca Reijman yang bernama Desi pada 2012 lalu.

Setelah sering kali berbincang, Irwansyah mengajak Wawan untuk bergabung ke dalam proyek penggarapan film.

"Nah, karena saya tahu Pak Wawan sebagai pebisnis, makanya saya tawari, 'ini saya mau bikin film, mau bergabung enggak?'. Kata dia boleh," kata Irwansyah.

Wawan lalu mengajaknya untuk membuat sebuah perusahaan yang kini bernama PT Andhika Cipta Pratama.

"Tapi dia ngajak bikin perusahaan, 'kita bikin perusahaan saja, Wan, di luar perusahaan kamu yang sudah ada'. Akhirnya saya buat perusahaan itu," ucap Irwansyah.

"Deal-nya hanya itu. Mas Wawan sebagai komisaris dan managering perusahaan dipegang oleh Mas Wawan dan timnya gitu. Soal produksi di lapangan itu saya," imbuhnya.

Diketahui, Wawan royal membagi-bagikan mobil mewah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga para artis.

Dalam dakwaan, mobil-mobil tersebut diduga untuk menyamarkan pencucian uang yang dilakukan Wawan.

Sementara nama-nama artis yang disebut-sebut dalam persidangan, ada Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Reijman, Irwansyah, dan Reny Yuliana.

Jaksa membagi dugaan TPPU Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c, dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/05/28/180206466/irwansyah-mengaku-telah-serahkan-sisa-uang-wawan-rp-50-juta-ke-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke