Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdian Paleka Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Belum Terima Suratnya

Kompas.com - 11/05/2020, 20:29 WIB
Revi C. Rantung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Ferdian Paleka serta orang tua temannya berencana mengajukan penangguhan penahanan menyusul video viral perundungan terhadap YouTuber tersebut. 

Pihak kepolisian menyebut belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Ferdian. 

“Belum ada masuk ke saya (surat penangguhan penahanan)” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri via pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Ferdian Paleka Jadi Korban Bullying, Kompolnas Minta Pengawasan Rutan Diperketat

Saat ini, Ferdian dan dua rekannya telah ditetapkan tersangka atas kasus paket sampah yang dibagikan kepada waria atau transpuan.

Mereka tengah mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung.

Sebelumnnya, Rohman, selaku kuasa hukum Ferdian dan kedua temannya seharusnya mengajukan surat penangguhan penahanan.

Rohman mengatakan, nantinya orang tua masing-masing akan menjadi penjamin.

Baca juga: Ferdian Paleka Di-bully dan Ditelanjangi, Orangtua Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

“Kami mengajukan pengajuan penangguhan penahanan. Insya Allah kita ajukan Senin ke kepolisian," ucap Rohman, Minggu (10/5/2020).

Diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka dan dua temannya diciduk kepolisian lantaran ulahnya membagikan paket berisi sampah dan batu bata kepada waria atau transpuan.

Korban merasa tak terima, Ferdian pun dilaporkan ke polisi.

Sempat melarikan diri hingga akhirnya Ferdian ditangkap di kawasan Tol Jakarta-Merak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com