Pihak kepolisian menyebut belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Ferdian.
“Belum ada masuk ke saya (surat penangguhan penahanan)” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri via pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Saat ini, Ferdian dan dua rekannya telah ditetapkan tersangka atas kasus paket sampah yang dibagikan kepada waria atau transpuan.
Mereka tengah mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung.
Sebelumnnya, Rohman, selaku kuasa hukum Ferdian dan kedua temannya seharusnya mengajukan surat penangguhan penahanan.
Rohman mengatakan, nantinya orang tua masing-masing akan menjadi penjamin.
“Kami mengajukan pengajuan penangguhan penahanan. Insya Allah kita ajukan Senin ke kepolisian," ucap Rohman, Minggu (10/5/2020).
Diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka dan dua temannya diciduk kepolisian lantaran ulahnya membagikan paket berisi sampah dan batu bata kepada waria atau transpuan.
Korban merasa tak terima, Ferdian pun dilaporkan ke polisi.
Sempat melarikan diri hingga akhirnya Ferdian ditangkap di kawasan Tol Jakarta-Merak.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/05/11/202940466/ferdian-paleka-ajukan-penangguhan-penahanan-polisi-belum-terima-suratnya