JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap pembawa acara Roy Kiyoshi terkait dugaan penyalahgunaan zat psikotropika.
Berikut ini keterangan Kasatnarkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung tentang penangkapan Roy Kiyoshi.
Vivick mengatakan Roy ditangkap di wilayah Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 21 butir pil psikotropika.
“Barang bukti kurang lebih 21 butir jenis psikotropika,” kata Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020).
Vivick mengatakan hasil tes urine Roy Kiyoshi menunjukkan positif zat psikotropika jenis benzodiazepine.
Baca juga: Dites Urine, Roy Kiyoshi Positif Pakai Benzo
“Tadi saya sudah sampaikan jenis-jenis psikotropika, dan pada saat kami lakukan tes urine poisitif benzo,” kata Vivick.
Vivick mengatakan Roy Kiyoshi telah ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Ya kalau ada barang buktinya, ya sudah bisa dikatakan sudah masuk dalam tersangka,” ucap Vivick.
Baca juga: 3 Kontroversi Roy Kiyoshi yang Jadi Sorotan Publik
Di sisi lain, Vivick mengatakan Roy Kiyoshi dalam kondisi sehat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, kata Vivick, orangtua Roy Kiyoshi setia mendampinginya.
“Kondisinya sangat baik, sehat-sehat dan orangtuanya juga sudah berkunjung,” ucap Vivick.
Baca juga: Begini Kondisi Roy Kiyoshi Usai Ditangkap karena Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.