Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan Roy Kiyoshi Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Psikotropika

Kompas.com - 09/05/2020, 08:02 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap pembawa acara Roy Kiyoshi terkait dugaan penyalahgunaan zat psikotropika.

Berikut ini keterangan Kasatnarkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung tentang penangkapan Roy Kiyoshi.

1. Barang bukti

Vivick mengatakan Roy ditangkap di wilayah Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 21 butir pil psikotropika.

“Barang bukti kurang lebih 21 butir jenis psikotropika,” kata Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020).

2. Positif benzodiazepine

Vivick mengatakan hasil tes urine Roy Kiyoshi menunjukkan positif zat psikotropika jenis benzodiazepine.

Baca juga: Dites Urine, Roy Kiyoshi Positif Pakai Benzo

“Tadi saya sudah sampaikan jenis-jenis psikotropika, dan pada saat kami lakukan tes urine poisitif benzo,” kata Vivick.

3. Ditetapkan sebagai tersangka 

Vivick mengatakan Roy Kiyoshi telah ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Ya kalau ada barang buktinya, ya sudah bisa dikatakan sudah masuk dalam tersangka,” ucap Vivick.

Baca juga: 3 Kontroversi Roy Kiyoshi yang Jadi Sorotan Publik

 

4. Dalam keadaan baik dan ditemani ibunda

Di sisi lain, Vivick mengatakan Roy Kiyoshi dalam kondisi sehat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, kata Vivick, orangtua Roy Kiyoshi setia mendampinginya.

“Kondisinya sangat baik, sehat-sehat dan orangtuanya juga sudah berkunjung,” ucap Vivick.

Baca juga: Begini Kondisi Roy Kiyoshi Usai Ditangkap karena Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com