Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekan Ferdian Paleka di Video Prank Bingkisan Sampah Ditangkap

Kompas.com - 04/05/2020, 20:34 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Bandung telah meringkus satu dari tiga pemuda yang muncul di video prank bingkisan sampah dan batu dari kanal YouTube Ferdian Paleka.

Salah satu pelaku yang berinisial T diserahkan oleh orangtuanya kepada pihak berwajib.

"Alhamdulillah sudah kita amankan satu orang berinisial T," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Kontroversi Konten YouTube Ferdian Paleka Sebelum Prank Sembako

"T diserahkan ibunya ke kita, saat ini kita periksa," lanjutnya.

Saat ini T masih diperiksa untuk pengembangan kasus video viral prank bingkisan sampah dan batu dari Ferdian Paleka.

Polisi masih memburu dua pemuda lain yang ada di dalam video tersebut.

Baca juga: Geram dengan Aksi Ferdian Paleka, Didiet Maulana: Sudah Viral Bro, Puas ya!

Polisi juga meminta agar Ferdian segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib dan bersikap kooperatif untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sarankan kooperatif sama kita, menyerahkan diri," ujar Galih.

Diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka mendadak viral karena konten prank membagikan sembako kepada waria atau transpuan di Bandung.

Ferdian dan kawan-kawan mengisi kardus itu dengan sampah dan batu bata.

Baca juga: Ferdian Paleka Survei Sepekan Sebelum Buat Prank Bingkisan Sampah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com